![]() |
Foto Istimewa |
Babesulut.com, BITUNG – Pemuda berinisial J (19) telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban berinisial FL (31), di Kota Bitung. Peristiwa tragis ini bermula dari konflik di antrian SPBU Bitung antara pelaku dan korban yang terletak di kelurahan Manembo Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Kamis (24/08/2023) sekitar pukul 17.00.
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro, SIK, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau badik.
“Saat ini, pelaku sedang dalam tahap pemeriksaan. Keberhasilan penangkapan pelaku terjadi dalam waktu 30 menit setelah peristiwa berlangsung, ketika pelaku berada di rumah sahabatnya Kenji di Perum Asri I, Kelurahan Manembo Nembo Tengah,” ungkapnya
Pelaku berinisial J (19) mengaku bahwa setelah melakukan penikaman terhadap korban FL (31), dia segera memanggil ojek dan melarikan diri ke rumah sahabatnya, Kenji. Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung dalam waktu yang relatif singkat.
Korban yang dilarikan oleh teman-temannya ke rumah sakit Manembo-nembo tidak berhasil diselamatkan akibat luka-luka yang dideritanya akibat tusukan di bagian dada kiri dan tangan bagian kiri.
Pelaku, dengan inisial J (19), dijerat dengan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan yang dapat diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait insiden ini,” kata AKP Marcelus Yugo Amboro, SIK, kepada awak media di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung pada pukul 20.20.
Sumber: Jejakperistiwa.online