Babesulut.com, PRINGSEWU – Polsek Pringsewu Kota yang berada di bawah naungan Polres Pringsewu berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian handphone yang terjadi di Salon dan Spa Dua Putri, yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, pada tanggal 10 Agustus yang lalu.
Dalam upaya pengungkapan ini, unit Reserse Kriminal (Reskrim) dengan sigap berhasil menangkap seorang terduga pelaku bernama HK (28), yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu satu pelaku lain yang ternyata adalah adik kandung dari HK.
AKP Rohmadi, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pringsewu Kota, mengungkapkan bahwa HK berhasil diamankan di kediamannya pada dini hari Sabtu, tanggal 19 Agustus, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian di Salon dan Spa Dua Putri pada tanggal 10 Agustus 2023.
Dalam peristiwa pencurian tersebut, tersangka HK berhasil menguasai 1 unit handphone Oppo A16 senilai Rp. 1,9 juta serta 1 buah ATM BRI dengan saldo sekitar Rp. 1,4 juta. Keberadaan ATM tersebut akhirnya ditemukan tersembunyi di balik casing HP yang telah hilang.
“Korban, Dini Fadilah (24), yang merupakan warga Pekon Podosari, harus merugi sebesar Rp. 3,3 juta dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Rohmadi pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, di tengah siang.
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus pencurian ini tidak dilakukan oleh tersangka HK seorang diri. Ia melibatkan adik kandungnya yang dikenal dengan inisial CA, juga dikenal sebagai Grandong. Saat ini, adik tersangka masih berada dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, Kapolsek juga memberikan informasi bahwa handphone milik korban akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Namun, uang sebesar Rp. 1,4 juta yang terdapat dalam ATM tidak dapat diselamatkan, sebab uang tersebut telah dicairkan oleh adik tersangka.
“Kedua pelaku ini telah memiliki hubungan sebelumnya dengan korban. Setelah pencurian terjadi, adik korban menghubungi korban dengan dalih membantu untuk memblokir rekening korban, namun dengan syarat korban memberikan nomor PIN ATM yang sebelumnya telah hilang. Setelah mendapatkan nomor PIN tersebut, pelaku berhasil mengambil saldo ATM korban melalui layanan ATM BRI Link,” tambah Kapolsek.
Rohmadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari dedikasi dan profesionalisme anggota kepolisian yang terlibat. Tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 7 tahun.