BERTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA), Nr. Icang Rahadian, S.H., dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap jurnalis yang menghadapi masalah di Provinsi Lampung. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 2 September 2023, ketika tiga pria yang mengaku sebagai pekerja pers (jurnalis) ditahan oleh pihak berwajib di Kecamatan Krui Selatan.
Tiga individu tersebut, dengan inisial EW (warga Kabupaten Pesawaran), SL (warga Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan), dan HN (warga Pekon Mon, Kecamatan Ngambur), ditahan oleh otoritas setempat.
Ketua Umum DPP IWO, Nr. Icang Rahadian, S.H., menyatakan kesiapannya untuk membantu dan menjadi garda terdepan dalam menangani kasus tersebut. Dalam sebuah video singkat, Ketua Umum IWO Indonesia mengungkapkan sikapnya terhadap insiden ini, "Saya, selaku Ketua Umum IWO INDONESIA, akan menjadi garda terdepan dalam membela nasib dan status hukum para jurnalis yang menghadapi masalah."
Nr. Icang Rahadian, S.H., melanjutkan dengan menyatakan, "Meskipun informasi yang saya terima menyebutkan bahwa mereka bukan anggota IWO Indonesia, sebagai wadah organisasi jurnalis, salah satu tugas kami adalah melindungi dan membina para jurnalis Indonesia. Saya, sebagai seorang Advokat, akan membela nasib para jurnalis yang terlibat dalam insiden di Provinsi Lampung ini."
Ketua Umum IWO Indonesia juga mengirimkan pesan kepada para pihak terkait, sambil menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam kasus ini. "Sampaikan salam saya kepada para pelaku, dan penting untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum di Provinsi Lampung. Kita akan membuktikan keterlibatan atau tidaknya di pengadilan, dan saya akan menjadi kuasa hukum jika IWO Indonesia dipercayakan oleh para pelaku," tegas Nr. Icang Rahadian, S.H.
Situasi ini terus diawasi dan diikuti oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia, yang berkomitmen untuk melindungi hak dan kepentingan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka di seluruh Indonesia.