Ambon, 13 September 2023 - Pemerintah Kota Ambon telah mengumumkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak hingga bulan Desember 2023, mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan rencana penghapusan tenaga kontrak.
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, mengungkapkan keputusan ini kepada awak media di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kota Ambon, pada Rabu (13/9/2023). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sambil menunggu keputusan pemerintah pusat terkait nasib tenaga kontrak yang telah mengabdi kepada pemerintah daerah.
"Pemkot Ambon tidak mengambil keputusan sendiri, melainkan mengikuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pan-RB yang berwenang memutuskan nasib tenaga kontrak," ungkapnya.
Sebanyak 1.258 tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkot Ambon akan tetap diperkerjakan. Sebelumnya, SK ribuan tenaga kontrak ini telah diperpanjang hingga bulan November 2023, meskipun masa kerja mereka seharusnya berakhir pada bulan Desember 2023.
Menurut Sekretaris Kota, kebijakan ini diambil setelah pertimbangan dari Pemerintah Pusat yang tidak ingin menghapus pekerja tenaga kontrak di lingkup pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran akan meningkatnya angka pengangguran jika keputusan tersebut dilaksanakan.
"Menurut Menpan [Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi], jika tenaga kontrak dihentikan, maka angka pengangguran akan semakin meningkat. Itu adalah pertimbangan yang menjadi dasar kebijakan ini. Oleh karena itu, para tenaga kontrak di lingkup Pemkot Ambon dapat tetap bekerja sampai ada keputusan lebih lanjut di masa yang akan datang," tutupnya.