Selebgram Makassar, Nur Utami, yang dikenal luas di dunia maya, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang terkait dengan jaringan yang dipimpin oleh Fredy 'Cassanova' Pratama.
Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) saat ini tengah giat mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut, dan penangkapan Nur Utami adalah perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Menurut Kombes Jayadi, Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri, yang dihubungi oleh detikcom pada hari Senin (18/9/2023), Nur Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan narkoba.
Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Nur Utami, selebgram yang berasal dari Makassar, diduga memiliki peran yang signifikan dalam jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Jayadi menjelaskan bahwa Nur Utami adalah istri dari seorang individu yang masih diburu oleh polisi, yang disebut S. S diduga berperan sebagai kaki tangan Fredy Pratama dalam kegiatan narkoba.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menangkap tersangka lain dalam jaringan narkoba tersebut, yaitu WW, yang memiliki peran penting di wilayah timur (Sulawesi). WW telah ditahan sebelumnya.
Peran utama Nur Utami dalam jaringan ini adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, kendaraan bermerek, dan bahkan aset berupa tanah dan bangunan.
Polisi berhasil menyita sejumlah aset milik Nur Utami yang diduga diperoleh dari hasil penjualan narkoba suaminya, S. Aset-aset tersebut termasuk beberapa jenis kendaraan seperti Alphard, Hilux, dan HRV, serta barang-barang mewah seperti tas dari merek terkenal seperti LV dan Hermes.
Tidak hanya itu, aset-aset milik Nur Utami yang berhasil disita oleh pihak berwenang mencapai total sekitar Rp 6 hingga 7 miliar.
Penting untuk dicatat bahwa aset-aset ini tidak terdaftar atas nama Nur Utami atau suaminya, S, namun dapat diidentifikasi sebagai hasil dari pencucian uang yang berasal dari penjualan narkoba oleh Fredy Pratama.
Penangkapan Nur Utami terjadi setelah ia selesai melaksanakan ibadah umrah. Ia ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Sabtu (16/9/2023) dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri dalam upaya memberantas jaringan narkoba yang semakin kompleks.